Selasa, 13 Agustus 2013



E-Government

E-Goverment adalah Berbagai layanan yang diberikan pemerintah kepada publik melalui jalur elektronik. Tujuan pemerintah menerapkan e-government adalah sebagai berikut:
v  Memberi kemudahan dan kesederhanaan prosedur, sehingga penerapannya memerlukan perubahan struktur organisasi pemerintahan itu sendiri.
v  Membentuk hubungan:
§  G2C (Governmet to Citizen) / Masyarakat umum
§  G2B (Government to Business) / Pelaku bisnis
§  G2G (Government to Government)/ Pemerintah

PEMICU UTAMA e-government ini adalah sebagai berikut:
-  Era Globalisasi melanda  lebih cepat
-  Perkembangan ICT yang pesat
-  Tuntutan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efisien dan efektif.

APLIKASI KOMPUTER DI PEMERINTAHAN
-  Aplikasi kepegawaian
-  Aplikasi di pemerintahan daerah
-  Aplikasi Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK)
-  Aplikasi perpajakan
-  Aplikasi pertanahan
-  dll


Pihak yang terkait dengan e-commerce dan e-government, ada tiga:
  G : Government (Pemerintah)
  B : Business (Perusahaan)
  C : Citizen atau customer (Penduduk atau Pelanggan.

Gambar 1. Hubungan antara pihak terkait pada e-commerce dan e-government
 
 


 
Hubungan tersebut memiliki istilah khusus dalam aplikasi e-government dan e-business. Berbagai hubungan tersebut disingkat dengan istilah berikut ini:
*     -    G2B (government to business)
Hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha.Biasanya dengan pengajuan izin, pembayaran pajak dan retribusi, dan layanan lain yang berhubungan dengan dunia usaha.
*      - G2C (government to citizen)
Hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau penduduk, Misalnya dalam pengurusan surat kelahiran, pajak kenderaan, dan pemberian berbagai tunjangan.
*      - B2C (Business to citizen)
Hubungan antara dunia usaha dengan penduduk secara perseorangan. Misalnya dalam penyediaan barang dan jasa, spt: kenderaan, pesawat telpon, asuransi.
*     -   G2G (Government to Government)
Hubungan antara instansi pemerintah cth: Kerjasama Pajak Kenderaan
*      - B2B (Business to Business)
Hubungan antara dunia usaha, untuk melakukan jual beli berbagai barang, jasa, dan layanan lainnya.
*      - C2C (Citizen to citizen)
Hubungan antara penduduk secara perseorangan dengan penduduk atau individu lainnya, Hubungan biasanya urusan jual beli.

Hambatan dalam E‑Government
  1. Masalah Pendanaan
  2. Infrastruktur (fisik dan non-fisik)
  1. Masalah Standarisasi
  2. Sumber Daya Manusia (SDM)
  3. Kultur berbagi belum ada.
  4. Kultur mendokumentasi belum lazim.
  5. Tempat akses yang terbatas.

Gambar 2. Hubungan antara pihak dalam e-commerce dan e-government
 
 

 
 
Saat ini semakin banyak pemerintah daerah yang mengembangkan dan mempublikasikan alamat homepage. Hal ini belum tentu bisa digolongkan ke dalam penyelenggaraan e-government. Apabila homepage yang disediakan oleh pemerintah hanya menyediakan informasi  satu arah kepada pengunjungnya, maka tidak akan terjadi interaksi antara ke dua belah pihak. Hal ini belum dapat digolongkan sebagai e-government. Namun apabila melalui homepage tersebut dunia usaha atau penduduk dapat melakukan interaksi atau transaksi, barulah layanan tersebut dapat disebut e-government.

Referensi Buku:
Martin, E. Wainright, et al. Managing Information Technology: What Manager Need to Know. Edisi 3. Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall International, Inc., 1999.
McLeod, Raymond Jr. Management Information System. Edisu 9. Upper Saddle River, NJ: Pearson Prentice Hall, 2004.
O’Brien, James A. Management Information System: Managing Information Technology in the Business Enterprise. Edisi 6. Boston: McGrawHill Irwin, 2004.
Winarno ,Wing Wahyu. Sistem Informasi Manajemen,  UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar