E-Government
E-Goverment adalah Berbagai layanan yang
diberikan pemerintah kepada publik melalui jalur elektronik. Tujuan pemerintah menerapkan
e-government adalah sebagai berikut:
v Memberi
kemudahan dan kesederhanaan prosedur, sehingga penerapannya memerlukan
perubahan struktur organisasi pemerintahan itu sendiri.
v Membentuk
hubungan:
§ G2C
(Governmet to Citizen) / Masyarakat umum
§ G2B
(Government to Business) / Pelaku bisnis
§ G2G
(Government to Government)/ Pemerintah
PEMICU UTAMA e-government ini adalah sebagai
berikut:
- Era
Globalisasi melanda lebih cepat
- Perkembangan
ICT yang pesat
- Tuntutan
penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efisien dan efektif.
APLIKASI KOMPUTER DI PEMERINTAHAN
- Aplikasi
kepegawaian
- Aplikasi di
pemerintahan daerah
- Aplikasi Surat tanda nomor kendaraan
bermotor (STNK)
- Aplikasi perpajakan
- Aplikasi pertanahan
- dll
Pihak yang
terkait dengan e-commerce dan e-government, ada tiga:
G
: Government (Pemerintah)
B
: Business (Perusahaan)
C
: Citizen atau customer (Penduduk atau Pelanggan.
Gambar 1. Hubungan antara pihak
terkait pada e-commerce dan e-government
Hubungan tersebut memiliki istilah khusus dalam aplikasi
e-government dan e-business. Berbagai hubungan tersebut disingkat dengan
istilah berikut ini:
-
G2B (government to business)
Hubungan
antara pemerintah dengan dunia usaha.Biasanya dengan pengajuan izin, pembayaran
pajak dan retribusi,
dan layanan lain yang berhubungan dengan dunia usaha.
- G2C (government to citizen)
Hubungan
antara pemerintah dengan warga negara atau penduduk, Misalnya dalam pengurusan
surat kelahiran, pajak kenderaan, dan pemberian berbagai tunjangan.
- B2C (Business to citizen)
Hubungan
antara dunia usaha dengan penduduk secara perseorangan. Misalnya dalam
penyediaan barang dan jasa, spt: kenderaan, pesawat telpon, asuransi.
-
G2G (Government to Government)
Hubungan antara instansi pemerintah cth: Kerjasama Pajak Kenderaan
- B2B (Business to Business)
Hubungan antara dunia usaha, untuk melakukan jual
beli berbagai barang, jasa, dan layanan lainnya.
- C2C (Citizen to citizen)
Hubungan antara penduduk secara perseorangan
dengan penduduk atau individu lainnya, Hubungan biasanya urusan jual beli.
Hambatan
dalam E‑Government
- Masalah Pendanaan
- Infrastruktur (fisik dan non-fisik)
- Masalah Standarisasi
- Sumber Daya Manusia (SDM)
- Kultur berbagi belum ada.
- Kultur mendokumentasi belum lazim.
- Tempat akses yang terbatas.
Gambar 2.
Hubungan antara pihak dalam e-commerce dan e-government
Saat ini semakin banyak pemerintah
daerah yang mengembangkan dan mempublikasikan alamat homepage. Hal ini belum
tentu bisa digolongkan ke dalam penyelenggaraan e-government. Apabila homepage
yang disediakan oleh pemerintah hanya menyediakan informasi satu arah kepada pengunjungnya, maka tidak
akan terjadi interaksi antara ke dua belah pihak. Hal ini belum dapat
digolongkan sebagai e-government. Namun apabila melalui homepage tersebut dunia
usaha atau penduduk dapat melakukan interaksi atau transaksi, barulah layanan
tersebut dapat disebut e-government.
Referensi Buku:
Martin, E.
Wainright, et al. Managing Information Technology: What Manager Need to Know.
Edisi 3. Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall International, Inc., 1999.
McLeod,
Raymond Jr. Management Information System. Edisu 9. Upper Saddle River, NJ:
Pearson Prentice Hall, 2004.
O’Brien,
James A. Management Information System: Managing Information Technology in the
Business Enterprise. Edisi 6. Boston: McGrawHill Irwin, 2004.
Winarno ,Wing
Wahyu. Sistem Informasi Manajemen, UPP
STIM YKPN, Yogyakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar