E-Government
E-Goverment adalah Berbagai layanan yang
diberikan pemerintah kepada publik melalui jalur elektronik. Tujuan pemerintah menerapkan
e-government adalah sebagai berikut:
v Memberi
kemudahan dan kesederhanaan prosedur, sehingga penerapannya memerlukan
perubahan struktur organisasi pemerintahan itu sendiri.
v Membentuk
hubungan:
§ G2C
(Governmet to Citizen) / Masyarakat umum
§ G2B
(Government to Business) / Pelaku bisnis
§ G2G
(Government to Government)/ Pemerintah
PEMICU UTAMA e-government ini adalah sebagai
berikut:
- Era
Globalisasi melanda lebih cepat
- Perkembangan
ICT yang pesat
- Tuntutan
penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efisien dan efektif.
APLIKASI KOMPUTER DI PEMERINTAHAN
- Aplikasi
kepegawaian
- Aplikasi di
pemerintahan daerah
- Aplikasi Surat tanda nomor kendaraan
bermotor (STNK)
- Aplikasi perpajakan
- Aplikasi pertanahan
- dll
Pihak yang
terkait dengan e-commerce dan e-government, ada tiga:
G
: Government (Pemerintah)
B
: Business (Perusahaan)
C
: Citizen atau customer (Penduduk atau Pelanggan.
Gambar 1. Hubungan antara pihak
terkait pada e-commerce dan e-government
Hubungan tersebut memiliki istilah khusus dalam aplikasi
e-government dan e-business. Berbagai hubungan tersebut disingkat dengan
istilah berikut ini:

Hubungan
antara pemerintah dengan dunia usaha.Biasanya dengan pengajuan izin, pembayaran
pajak dan retribusi,
dan layanan lain yang berhubungan dengan dunia usaha.

Hubungan
antara pemerintah dengan warga negara atau penduduk, Misalnya dalam pengurusan
surat kelahiran, pajak kenderaan, dan pemberian berbagai tunjangan.

Hubungan
antara dunia usaha dengan penduduk secara perseorangan. Misalnya dalam
penyediaan barang dan jasa, spt: kenderaan, pesawat telpon, asuransi.



Hambatan
dalam E‑Government
- Masalah Pendanaan
- Infrastruktur (fisik dan non-fisik)
- Masalah Standarisasi
- Sumber Daya Manusia (SDM)
- Kultur berbagi belum ada.
- Kultur mendokumentasi belum lazim.
- Tempat akses yang terbatas.
Gambar 2.
Hubungan antara pihak dalam e-commerce dan e-government
Saat ini semakin banyak pemerintah
daerah yang mengembangkan dan mempublikasikan alamat homepage. Hal ini belum
tentu bisa digolongkan ke dalam penyelenggaraan e-government. Apabila homepage
yang disediakan oleh pemerintah hanya menyediakan informasi satu arah kepada pengunjungnya, maka tidak
akan terjadi interaksi antara ke dua belah pihak. Hal ini belum dapat
digolongkan sebagai e-government. Namun apabila melalui homepage tersebut dunia
usaha atau penduduk dapat melakukan interaksi atau transaksi, barulah layanan
tersebut dapat disebut e-government.
Referensi Buku:
Martin, E.
Wainright, et al. Managing Information Technology: What Manager Need to Know.
Edisi 3. Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall International, Inc., 1999.
McLeod,
Raymond Jr. Management Information System. Edisu 9. Upper Saddle River, NJ:
Pearson Prentice Hall, 2004.
O’Brien,
James A. Management Information System: Managing Information Technology in the
Business Enterprise. Edisi 6. Boston: McGrawHill Irwin, 2004.
Winarno ,Wing
Wahyu. Sistem Informasi Manajemen, UPP
STIM YKPN, Yogyakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar